Sunday 15 May 2016

BIDIKMISI 2016-2017

Mengapa dinamakan Bidikmisi 2016-2017 bukan beasiswa bidikmisi? Mungkin pertanyaan ini ada didalam benak semua oran? Pertanyaan ini juga terdapat pada sebagian masyarakat, berdasarkan hal itu, Kemenristek dikti telah menjawab pertanyaan ini dengan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagai dasar penamaan bantuan pendidikan ini. Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan, berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi, bidikmisi berfokus kepada yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.

PENDAFTARAN BIDIKMISI 2016-2017

Berdasarkan pengertian di atas, bahwa prestasi anda bukan hal yang utama. Bagaimana jika nilai anda naik turun dan tidak memiliki prestasi yang menonjol? Jangan kuatir, Persyaratan pendaftaran Bidikmisi 2016-2017 tidak menjabarkan prestasi sebagai syarat utama, jadi asalkan Anda memenuhi syarat pendaftaran seleksi masuk, Anda bisa mendaftar Bidikmisi. 
Bidikmisi 2016-2017 hanya diperuntukan bagi calon lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi dan lulusan pada tahun sebelumnya bisa mendaftar program Bidikmisi 2016-2017. Persyaratan apa saja yang anda butuhkan? Berikut ini persyaratan pendaftaran bidikmisi 2016-2017:

PERSYARATAN PENDAFTARAN BIDIKMISI 2016-2017

  1. Siswa SMA/SMK/MA atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun
    2016;
  2. Lulusan tahun 2015 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan
    ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;
  3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
  4. Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria:
  • Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM) atau Pemegang Kartu Indonesia Pintar
    (KIP) atau sejenisnya; atau
  • Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) maksimal sebesar
    Rp3.000.000,00 per bulan dan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali
    dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 setiap bulannya.
    Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4;
  • Memiliki potensi akademik baik berdasarkan rekomendasi obyektif dan akurat dari
    Kepala Sekolah;
5. Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara PTN atau PTS dengan
ketentuan:
a. PTN dengan pilihan seleksi masuk:
1) Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
3) Seleksi mandiri PTN.
b. Politeknik, UT, dan ISI
c. PTS sesuai dengan pilihan seleksi masuk.
Banyak keuntungan yang akan anda dapatkan, salah satunya adalah sebagai berikut Bantuan biaya pendidikan Bidikmisi diberikan sejak mahasiswa ditetapkan sebagaipenerima Bidikmisi di perguruan tinggi, yaitu :
  • Program Sarjana (S1) dan Diploma IV maksimal 8 (delapan) semester
  • Program Diploma III maksimal 6 (enam) semester
  • Program Diploma II maksimal 4 (empat) semester
  • Program Diploma I maksimal 2 (dua) semester
Jika anda akan melanjutkan pada jurusan atau program studi khusus atau program studi Sarjana tertentu yang memerlukan pendidikan keprofesian dan merupakan satu kesatuan, tetap diberikan bantuan sampai lulus
program profesi, yaitu:
a. Pendidikan Dokter dengan penambahan maksimal 4 semester.
b. Pendidikan Dokter Gigi dengan penambahan maksimal 4 semester.
c. Ners maksimal dengan penambahan maksimal 2 semester.
d. Pendidikan Dokter Hewan dengan penambahan maksimal 2 semester.
e. Farmasi dengan penambahan maksimal 2 semester.
f. Pendidikan Profesi lainnya yang strategis, ditetapkan oleh Dirjen Belmawa
Bantuan Bidikmisi ini tetapa akan diberikan untuk program profesi diberikan kepada mahasiswa yang
langsung melanjutkan studi keprofesiannya pada perguruan tinggi yang sama.
Pemberian Bantuan dana pendidikan dapat dihentikan jika mahasiswa penerima:
1. Cuti
2. Drop Out
3. Non Aktif
Tata cara pendaftaran Bidikmisi melalui SNMPTN, SBMPTN, PMDK Politeknik atau Seleksi Mandiri perguruan tinggi secara daring pada laman bidikmisi (http://belmawa.ristekdikti.go.id/bidikmisi) adalah sebagai berikut:

PROSEDUR ATAU TATA CARA PENDAFTARAN BIDIKMISI 2016-2017

TAHAPAN PERTAMA PENDAFTARAN BIDIKMISI

  1. Sekolah mendaftarkan diri sebagai instansi pemberi rekomendasi ke laman bidikmisi dengan melampirkan hasil pindaian (scan) (Lampiran II bagian persetujuan dan tanda tangan) untuk mendapatkan nomor Kode Akses Sekolah.
  2. Ditjen Belmawa memverifikasi pendaftaran dalam kurun waktu 1 x 24 jam pada hari dan jam kerja.
  3. Sekolah merekomendasikan masing-masing siswa melalui laman bidikmisi menggunakan kombinasi NPSN dan Kode akses yang telah diverifikasi
  4. Sekolah memberikan nomor pendaftaran dan kode akses kepada masing masing siswa yang sudah direkomendasikan
  5. Siswa mendaftar melalui laman bidikmisi dan menyelesaikan semua tahapan yang diminta didalam sistem pendaftaran.

TAHAP KEDUA PENDAFTARAN SELEKSI NASIONAL

Siswa yang sudah menyelesaikan pendaftaran bidikmisi mendaftar seleksi nasional atau mandiri yang telah diperoleh sesuai ketentuan masing-masing pola seleksi melalui alamat berikut.
a. SNMPTN melalui http:// snmptn.ac.id
b. SBMPTN melalui http:// sbmptn .ac.id.
c. PMDK Politeknik melalui http://pmdk.politeknik.or.id
d. Seleksi Mandiri PTN sesuai ketentuan masing-masing PTN.
e. Seleksi Mandiri PTS sesuai ketentuan masing masing PTS
Jika anda dinyatakan lolos masuk dalam perguruan tinggi yang anda daftarkan anda harus melengkapi persyaran berikut saat pendaftaran ulang di Perguruan Tinggi tempat anda daftarkan diri anda
  • Siswa yang mendaftar dan ditentukan lolos melalui seleksi masuk, melengkapi berkas dan
    dibawa pada saat pendaftaran ulang;
  1. Kartu peserta dan formulir pendaftaran program Bidikmisi yang dicetak dari
    sistem Bidikmisi;
  2. Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;
  3. Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala
    Sekolah;
  4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  5. Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  6. Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah (bila ada);
  7. Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Beasiswa Siswa Miskin (BSM), bila ada;
  8. Bagi yang belum mememnuhi syarat poin (7) diatas, maka harus membawa Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
  9. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;
  10. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya.

CARA PENDAFTARAN OFF LINE ATAU LANGSUNG

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara off line jika sekolah atau daerah anda keterbatasan internet. Berikut ini pendaftaran secara langsung:
  1. Calon mengisi formulir yang disediakan oleh sekolah (sekolah dapat mengunduh formulir di http://belmawa.ristekdikti.go.id/bidikmisi dan selanjutnya formulir yang telah diisi beserta berkas persyaratan lainnya disampaikan ke Kepala Sekolah.
  2. Kepala Sekolah mengirimkan formulir rekomendasi (Lampiran 2), formulir pendaftaran (Lampiran 3) berserta kelengkapan berkas lainnya secara kolektif
    kepada masing-masing Rektor/Direktur/Ketua PTN yang menyelenggarakan seleksi mandiri masuk perguruan tinggi negeri sesuai pilihan calon. Surat pengantar rekomendasi diberi keterangan perihal surat tentang ‘Pendaftaran Bidikmisi 2016’ (alamat PTN dapat dilihat dalam Lampiran 4).
  3. Berkas yang harus dikirim meliputi:
    Berkas yang dilengkapi oleh calon yang akan lulus tahun 2016:
    1) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
    2) Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai bukti siswa aktif;
    3) Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
    4) Surat keterangan tentang peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
    5) Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kepala Dusun/instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
    6) Fotokopi Kartu Keluarga;
    7) Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali-nya (apabila mempunyai bukti pembayaran).
Demikian informasi tentang Bidikmisi 2016-2017. Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi (http://belmawa.ristekdikti.go.id/bidikmisi)

No comments:

Post a Comment