Tuesday 10 May 2016

Beasiswa-PPA dan BBP-PPA 2015-2016

Beasiswa-PPA dan BBP-PPA 2015-2016 mungkin terdengar asing bagi di sebagian kalangan mahasiswa. Beasiswa-PPA dan BBP-PPA 2015-2016 merupakan istilah daribeasiswa PPA dan Beasiswa BBM. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupaya mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi tinggi, baik kurikuler maupun ekstrakurikuler.

Beasiswa-PPA dan BBP-PPA 2015-2016 merupakan istilah yang digunakan sejak 2012 untuk menggantikan istilah Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM)Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (Beasiswa-PPA) dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (BBP-PPA) merupakan beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa yang kurang mampu dan memiliki potensi akademik yang bagus.
Penerima beasiswa ini  harus memenuhi untuk mendaftar adalah sebagai berikut:
  1. Calon penerima adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola beasiswa dan bantuan biaya pendidikan PPA di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
  2. Calon penerima harus terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti)
  3. Calon penerima adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.
Beasiswa atau bantuan biaya pendidikan PPA diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran berjalan dan diberikan untuk pertama kalinya sekurang-kurangnya selama 6 bulan. Mahasiswa tidak
berhak menerima apabila telah dinyatakan lulus.
Persyaratan lain untuk mendaftar Beasiswa-PPA dan BBP-PPA 2015-2016 adalah sebagai berikut
Diberikan kepada mahasiswa:
  1. Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII.
  2. Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.
  3.  Dapat diberikan mulai semester I apabila mahasiswa memiliki prestasi sangat baik di sekolah khususnya nilai ujian nasional dan nilai rapor kelas X s.d. XII (diperlukan rekomendasi dari Kepala/Sekolah).

Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pejabat perguruan tinggi yang ditunjuk, dengan melampirkan berkas
sebagai berikut:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif;
  2.  Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) pada tingkat Nasional maupun Internasional.
  3. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan;
  4. Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
  5. Fotokopi kartu keluarga.
Persyaratan khusus beasiswa ini adalah sebagai berikut
Untuk Beasiswa PPA calon penerima wajib melampirkan fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
  1. Untuk Bantuan Biaya Pendidikan PPA: Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
    paling rendah 2,75 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi;
  2. Surat keterangan penghasilan orang tua dari instansi tempat bekerja atau surat pernyataan penghasilan orang tua bermeterai bagi yang berwirausaha;
  3.  Surat Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat berwenang.
Demikian informasi Beasiswa-PPA dan BBP-PPA 2015-2016 atau beasiswa PPA dan beasiswaBBM. Informasi lebih lanjut silahkan hubungi bagian akademik di kampus anda.

No comments:

Post a Comment