Monday 9 May 2016

Berikut pertanyaan yang sering diajukan pencari beasiswa LPDP

1.
Program apa saja yang di biayai oleh LPDP?
a.
Beasiswa
1)
Beasiswa Magister/ Doktoral (Dalam/ Luar Negeri)
2)
Beasiswa Tesis/ Disertasi (Dalam/Luar Negeri)
3)
Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis (Dalam Negeri)
4)
Beasiswa Presiden Republik Indonesia
5)
Beasiswa Afirmasi
b.
Pendanaan Riset
1)
Riset Inovatif dan Produktif Komersial
2)
Riset Inovatif dan Produktif Implementatif
3)
Penghargaan atas Karya Riset
2.
Siapa saja yang bisa mendaftar Beasiswa LPDP ini? Apakah khusus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai Kementerian Keuangan saja?
Tidak, program beasiswa ini diperuntukkan bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang berkemampuan akademik & kepemimpinan yang tinggi & lolos proses seleksi.
3.
Pada program Beasiswa Magister/Doktoral apa saja yang didanai oleh LPDP?
a.
Dana Pendidikan (Pendaftaran, SPP, Uang Buku, Penelitian, Seminar Internasional, Publikasi Jurnal dan Wisuda).
b.
Dana non Pendidikan (Aplikasi Visa, Hidup Bulanan, Asuransi Kesehatan, Transportasi, Dana Kedatangan, Dana Darurat, Insentif Perguruan Tinggi (20 terbaik tingkat dunia menurut LPDP).
4.
Apakah beasiswa yang diberikan LPDP itu sama dengan Dikti?
Beasiswa LPDP berbeda dengan beasiswa Dikti dari berbagai segi. Salah satunya dari segi pembiayaan, dana yang dipergunakan untuk membiayai beasiswa Dikti bersumber dari APBN yang dibelanjakan secara langsung, sedangkan pembiayaan beasiswa LPDP bersumber dari hasil investasi APBN yang dikelola sebagai dana abadi oleh LPDP.
5.
Kapan batas waktu pendaftaran Beasiswa LPDP ini?
a.
Tidak ada. Pendaftaran dibuka sepanjang tahun dengan 4 periode seleksi untuk Program Magister dan Doktoral Beasiswa Pendidikan Indonesia serta Beasiswa Dokter Spesialis.
b.
Khusus untuk Beasiswa Tesis dan Disertasi dan Beasiswa Afirmasi ada 2 kali periode seleksi. Sedangkan untuk program Indonesia Presidential Scholarship /Beasiswa Presiden Republik Indonesia (BPRI), pendaftaran hanya dibuka 1 kali setahun.
6.
Saya sudah pernah menyelesaikan magister/doktoral, bolehkah saya mengambil program magister/doktoral kembali pada program studi tertentu?
Dalam kebijakan LPDP, mereka yang telah menyelesaikan program magister baik didalam maupun diluar negeri tidak diperkenankan mengikuti program beasiswa magister di LPDP.
Begitupun bagi mereka yang telah menyelesaikan program doktoral baik didalam maupun diluar negeri. Kebijakan LPDP tidak memperkenankan mereka mengikuti program beasiswa doktoral LPDP.
7.
Saya belum lulus program sarjana, apakah saya diperbolehkan melakukan pendaftaran beasiswa LPDP?
Kami sarankan Anda fokus menyelesaikan program sarjana Anda terlebih dahulu (sambil mempersiapkan persyaratan beasiswa LPDP). Setelah lulus program sarjana, Anda dapat mendaftar beasiswa LPDP.
8.
Saya mahasiswa yang sedang kuliah magister/doktoral/dokter spesialis pada perguruan tinggi A jurusan B, apakah saya boleh mendaftar beasiswa LPDP?
Program Beasiswa Magister dan Doktoral serta Dokter Spesialis dari LPDP tidak diperuntukkan kepada mahasiswa yang sedang menjalani masa studi di perguruan tinggi (on going). Namun Anda diperbolehkan untuk mendaftar Beasiswa Tesis/Disertasi LPDP.
9.
Persyaratan LPDP membatasi umur pendaftar untuk magister/dokter spesialis maksimal 35 tahun dan doktoral maksimal 40 tahun. Bagaimana perhitungannya?
a.
Untuk pelamar beasiswa program magister/dokter spesialis, usia maksimum pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 35 (tiga puluh lima) tahun.
b.
Untuk pelamar beasiswa program doktoral, usia maksimum pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun.
Lebih jelasnya perhitungan persyaratan umur ketika mendaftar di LPDP seperti di bawah ini:
Seseorang yang lahir pada tanggal 18 Desember 1980 ingin mendaftar program magister/dokter spesialis pada tahun 2015. Berdasarkan ketentuan diatas, yang bersangkutan masih dapat mendaftar beasiswa LPDP dikarenakan usianya masih terhitung 35 tahun di tahun pendaftaran.
Pendaftar magister/dokter spesialis yang bisa mendaftar pada tahun 2015 adalah pendaftar dengan tanggal kelahiran tidak kurang dari 1 Januari 1980, sedangkan pendaftar yang lahir sebelum 1 Januari 1980 tidak lagi bisa mendaftar program beasiswa magister atau dokter spesialis dikarenakan tidak memenuhi kriteria usia yang disyaratkan program beasiswa LPDP.
Skema perhitungan umur diatas juga berlaku untuk program beasiswa LPDP lainnya sesuai persyaratan masing-masing program.
10.
Saya ingin mendaftar beasiswa LPDP dan rencana memulai perkuliahan saya waktunya dekat dari proses seleksi beasiswa di LPDP, apakah itu memungkinkan untuk mengikuti proses beasiswa LPDP?
LPDP tidak memperkenankan pendaftar dengan rencana perkuliahan yang berdekatan dengan waktu proses seleksi beasiswa. Jadwal rencana perkuliahan pendaftar dimulai paling cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran di setiap periode seleksi.
Contoh: Penutupan pendaftaran beasiswa LPDP tahun 2015 tahap I ditutup pada bulan Januari, sehingga pendaftar yang bisa mendaftar hanya pendaftar yang memiliki rencana perkuliahan paling cepat bulan Juli pada tahun 2015 atau selisih 6 bulan dari penutupan periode tahap I.
11.
Saya pernah gagal dalam proses seleksi administrasi atau seleksi wawancara LPDP pada periode sebelumnya, apakah saya boleh daftar kembali?
Pendaftar yang gagal pada proses seleksi administrasi diperbolehkan mendaftar kembali beasiswa LPDP pada periode berikutnya.
Adapun pendaftar yang tidak lulus seleksi wawancara masih memiliki 1 (satu) kali kesempatan kembali melakukan pendaftaran beasiswa atau maksimal hanya 2 (dua) kali mengikuti seleksi wawancara. Apabila kembali gagal pada proses seleksi wawancara maka pendaftar tersebut sudahtidak berhak kembali mendaftar beasiswa LPDP.
12.
Saya sudah melakukan SUBMIT data pada pendaftaran online, jika ingin merubah tujuan perguruan tinggi dan beberapa data, apa yang harus saya lakukan?
Apabila Anda sudah melakukan SUBMIT data, Anda sudah tidak dapat mengubah data. Jika Anda belum yakin dengan data pendaftaran, sebaiknya Anda jangan melakukan SUBMIT data. Proses SUBMIT data dapat dilakukan setiap waktu tanpa perlu menunggu waktu penutupan pendaftaran setiap periodenya.
13.
Adakah konsekuensinya apabila saya memberikan data atau dokumen yang tidak benar saat melakukan pendaftaran?
Pendaftar beasiswa LPDP yang tidak memberikan data, dokumen, dan informasi dengan benar, tidak diperkenankan mengikuti proses seleksi beasiswa dan selanjutnya akan dimasukkan kedalamdaftar hitam (blacklist) pendaftar LPDP.
14.
Saya sudah lulus program sarjana (S1) namun pada saat penutupan pendaftaran di periode seleksi terdekat ini ijasah saya belum keluar, apakah diperbolehkan jika saya mendaftar beasiswa LPDP menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL)?
Jika kondisinya demikian, diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari perguruan tinggi Anda.
15.
Saya berdomisili di luar negeri namun saya tidak memiliki KTP, apakah diperbolehkan jika saya mendaftar menggunakan paspor?
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 63 ayat 1 berbunyi: “Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP.”, oleh karena itu LPDP tetap mewajibkan pendaftar menggunakan KTP untuk melakukan pendaftaran (tidak bisa digantikan dengan paspor).
16.
Saya dosen yang memilki NIDN, apakah saya di perbolehkan mendaftar beasiswa LPDP?
Dosen yang memilki NIDN diperbolehkan mendaftar beasiswa LPDP.
17.
Apakah dalam 1 periode seleksi saya dapat mendaftar melalui 2 jalur pendaftaran beasiswa LPDP secara bersamaan, misal saya mendaftar program Magister melalui jalur Afirmasi dan jalur BPI Reguler?
Pendaftar beasiswa LPDP tidak diperkenankan mendaftar 2 jalur program beasiswa LPDP dalam 1 waktu periode seleksi secara bersamaan.
18.
Apakah diperbolehkan mendaftar untuk perguruan tinggi tujuan kelas karyawan/eksekutif/malam?
Tidak diperbolehkan. Beasiswa LPDP hanya mengakomodir kelas reguler dan tidak mengakomodir kelas-kelas berikut:
a.
Kelas Malam;
b.
Kelas Eksekutif;
c.
Kelas Karyawan;
d.
Kelas Jarak Jauh;
e.
Kelas Weekend; atau
f.
Kelas yang bukan dari perguruan tinggi induk.
19.
Saya ingin mendaftar beasiswa LPDP tapi perguruan tinggi tujuan saya tidak ada pada daftar LPDP sehingga saya tidak dapat memilihnya.
Jika memang perguruan tinggi tujuan yang dimaksud tidak ada, silakan mendaftar dengan perguruan tinggi tujuan lainnya, karena perguruan tinggi tujuan LPDP memiliki kriteria tertentu, yaitu:
a.
Perguruan tinggi dalam negeri yang ada dalam daftar LPDP harus memiliki akreditasi program studi A (masih berlaku) oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
b.
Perguruan tinggi luar negeri yang termasuk perguruan tinggi terkemuka di dunia menurut daftar LPDP.
20.
Bagaimana jika perguruan tinggi di luar negeri yang saya tuju tidak ada dalam daftar LPDP?
LPDP mengharapkan calon penerima beasiswa LPDP untuk belajar di perguruan tinggi terbaik,dan salah satu upaya LPDP untuk membantu calon penerima beasiswa adalah dengan menyediakan daftar perguruan tinggi luar negeri terbaik pilihan LPDP.
Namun tidak tertutup kemungkinan bagi calon penerima beasiswa untuk belajar di program studi terbaik yang ada di perguruan tinggi lainnya yang tidak termasuk ke dalam daftar LPDP. Untuk dapat mengajukan pemilihan universitas tujuan di luar daftar LPDP ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
a.
Penerima beasiswa sudah memiliki Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi pada program studi dimaksud;
b.
Peringkat program studi yang akan dituju lebih tinggi dari peringkat program studi pada perguruan tinggi yang ada dalam daftar LPDP.
c.
Adanya data pendukung (misalnya dari sumber web) atas keunggulan program studi tersebut sebagai salah satu dari 50 program studi terbaik dunia.
d.
Adanya pernyataan rekomendasi terhadap program studi pada perguruan tinggi dimaksud dari ASOSIASI PROFESI atau Tokoh pada bidangnya.
e.
Adanya pernyataan rekomendasi dari alumni program studi pada perguruan tinggi dimaksud yang telah berhasil mengaplikasikan ilmunya di Indonesia.
Syarat-syarat tersebut dapat Anda ajukan dalam proses Perpindahan Perguruan Tinggi setelah dinyatakan lulus tahap seleksi wawancara beasiswa LPDP.
LPDP kemudian akan memutuskan untuk mengabulkan atau tidaknya permintaan Anda tersebut.
21.
Saya belum memiliki LOA unconditional (surat atau bukti yang menyatakan sudah di terima di Perguruan Tinggi tanpa syarat), apakah saya boleh mendaftar beasiswa LPDP?
Ada 2 jenis pendaftar beasiswa LPDP: 1)pendaftar yang telah memiliki LoA unconditional dan 2)pendaftar yang belum memiliki LoA unconditional.
a.
Bagi pendaftar yang belum memiliki LoA unconditional diperbolehkan mendaftar beasiswa LPDP asalkan sedang dalam proses pendaftaran ke perguruan tinggi tujuan, sehingga LPDP mengetahui tujuan belajar dari pendaftar bersangkutan. LPDP memberikan waktu maksimal 1 tahun bagi pendaftar untuk mendapatkan LoA unconditional.
b.
Bagi pendaftar yang telah memiliki LOA unconditional maka waktu mulai perkuliahannya paling cepat 6 bulan, terhitung dari penutupan pendaftaran administrasi secara online.
c.
Setelah pengumuman hasil seleksi wawancara, para pendaftar bBeasiswa LPDP yang dinyatakan lulus sebagai penerima beasiswa LPDP akan dijadwalkan untuk mengikuti kegiatan wajib berupa Persiapan Keberangkatan (PK) selama 7 hari.
Penerima beasiswa baru dapat memulai perkuliahan bila telah selesai mengikuti PK. Bila karena suatu kondisi khusus penerima beasiswa LPDP sudah harus memulai perkuliahan sebelum selesai mengikuti PK maka diharuskan defer (intake perkuliahan di undur ke periode berikutnya).
Jadwal PK sepenuhnya menjadi kewenangan Penanggung Jawab PK.
22.
Apa yang dimaksud dengan LoA unconditional dan LoA conditional?
a.
LoA unconditional adalah surat pernyataan telah diterima di sebuah perguruan tinggi tanpa syarat. Artinya kandidat hanya tinggal melakukan registrasi ulang saja. Informasi yang tercantum dalam LoA unconditional antara lain:
Program studi.
Masa studi.
Awal perkuliahan (intake).
Dan informasi mengenai langkah berikutnya untuk memulai perkuliahan, seperti registrasi ulang, pembayaran dll.
b.
LoA conditional adalah surat pernyataan telah diterima di sebuah perguruan tinggi dengan beberapa persyaratan tertentu. Artinya kandidat belum sepenuhnya dinyatakan diterima karena belum memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan, misalnya:
TOEFL/IELTS belum memenuhi skor yang disyaratkan.
Belum menyerahkan tema riset/penelitian.
Belum menyerahkan dokumen untuk persyaratan pendaftaran perguruan tinggi, contoh : ijasah, transkrip nilai.
Belum menyerahkan pernyataan sponsorship.
Dan lain-lain.
23.
Tahapan apa saja yang harus dilalui dalam proses seleksi Beasiswa LPDP?
a.
Tahap Pendaftaran Online
b.
Proses Seleksi Administrasi (kelengkapan dokumen dan persyaratan)
c.
Proses Penilaian Dokumen
d.
Proses Seleksi Wawancara dan Leaderless Group Discussion (LGD)
e.
Penetapan Kelulusan sebagai Penerima Beasiswa
f.
Program Persiapan Keberangkatan
24.
Pada tahap pendafaran online ada persyaratan Surat Rekomendasi, Surat Ijin Belajar, dan Surat Pernyataan. Dimana saya dapat melihat format surat tersebut?
Anda dapat melihat format surat tersebut pada booklet yang dapat Anda unduh (download) pada halaman sebelum login.
25.
Saya adalah Warga Negara Indonesia yang saat ini berdomisili di luar negeri. Jika saya lulus dalam tahap seleksi administrasi LPDP, apakah saya dapat mengikuti tahap seleksi wawancara melalui teleconference yang diadakan oleh LPDP?
Hingga saat ini LPDP tidak mengadakan seleksi wawancara melalui teleconference. Seluruh calon penerima beasiswa LPDP harus mengikuti seleksi wawancara langsung di kota pilihannya saat melakukan pendaftaran. Jadwal wawancara ini ditentukan oleh LPDP.
26.
Apakah ada syarat khusus terkait insititusi yang mengeluarkan skor TOEFL ITP/TOEFL IBT/TOEIC/IELTS yang diakui oleh LPDP?
Tidak ada syarat khusus, selama lembaga yang mengeluarkan sertifikat bahasa TOEFL ITP/TOEFL IBT/TOEIC/ IELTS tersebut diakui secara resmi dan berhak mengeluarkan sertifikat bahasa tersebut. Silahkan merujuk pada ets.org atau ielts.org.
Skor minimal yang memenuhi syarat pendaftaran:
Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri: TOEFL ITP = 500 atau TOEFL IBT = 61 atau IELTS = 6.0 atau TOEIC = 600
Perguruan Tinggi Tujuan Luar Negeri: TOEFL ITP = 550 atau TOEFL IBT = 79 atau IELTS = 6.5 atau TOEIC = 750
27.
Saya adalah lulusan perguruan tinggi luar negeri di mana nilai GPA saya bukan dalam

Kami sarankan Anda untuk mencoba konversi GPA pada laman berikut:
http://www.foreigncredits.com/Resources/GPA-Calculator
atau
http://www.wes.org/students/igpacalc.asp
28.
Saya tidak lolos seleksi wawancara beasiswa LPDP pada periode sebelumnya dan ingin mendaftar kembali. Bagaimana caranya?
Untuk mendaftar kembali, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
a.
Pastikan status akun Anda pada pendaftaran sebelumnya sudah berupa “Tidak Lolos Seleksi Wawancara”;
b.
Login menggunakan akun Anda;
c.
Pilih menu “daftar” dan silahkan melakukan pendaftaran kembali.
Mohon diperhatikan bahwa seorang pendaftar beasiswa LPDP hanya memiliki kesempatan gagal seleksi wawancara maksimal 2 kali, dan setelah itu Anda tidak dapat mendaftar kembali.
29.
Pada saat mendaftar saya menggunakan KTP yang lama namun sekarang sudah menggunakan KTP yang baru dengan nomor KTP berbeda karena pindah domisili. Bagaimana cara mengganti nomor KTP di berkas pendaftaran?
Mohon Anda mengirimkan nama lengkap, alamat email, nomor KTP, dan hasil scan kedua KTP Anda dan mengirimkannya melalui email ke cso.lpdp@kemenkeu.go.id agar permasalahan Anda bisa diproses.
30.
Pada saat pendaftaran online, saya tidak berhasil melakukan submit data namun Saya yakin semua data telah saya isi dengan lengkap. Apa yang harus saya lakukan?
Mohon Anda mengirimkan nama lengkap, alamat email, hasil scan KTP yang Anda gunakan saat pembuatan akun di LPDP, dan screenshot permasalahan Anda ke alamat email cso.lpdp@kemenkeu.go.id.
31.
Mengapa hingga saat ini saya belum menerima email verifikasi sehingga saya masih kesulitan untuk login?
Jika pada inbox mail Anda tidak terdapat email verifikasi akun, maka mohon dicek bagianspam/junkmail Anda.
Jika masih belum ada maka coba klik “kirim ulang link verifikasi” pada halaman sebelum login dan masukkan nomor KTP Anda. Kemudian cek kembali inbox/spam/junkmail Anda.
Bila email verifikasi masih juga belum diterima, mohon Anda mengirimkan nama lengkap, alamatemail, hasil scan KTP yang Anda gunakan saat pembuatan akun di LPDP ke alamat emailcso.lpdp@kemenkeu.go.id.
32.
Saya lupa password akun LPDP kemudian saya klik ‘’dapatkan password baru’’ dan memasukkan nomor KTP saya, tapi tidak ada password baru yang masuk. Apa yang harus saya lakukan agar dapat login kembali? Apakah saya di perbolehkan membuat akun baru?
Mohon Anda mengirimkan nama lengkap, alamat email, hasil scan KTP yang Anda gunakan saat pembuatan akun di LPDP, dan screenshot permasalahan Anda ke alamat emailcso.lpdp@kemenkeu.go.id.
Pendaftar beasiswa LPDP tidak diperkenankan memiliki dua akun. Apabila seorang pendaftar diketahui memiliki 2 akun maka sebagai sanksinya pendaftar tersebut selamanya dilarang untuk mendaftar beasiswa LPDP.
33.
Bila saya memiliki pertanyaan mengenai beasiswa LPDP, siapakah yang bisa saya hubungi melalui email?
Silakan mengirimkan pertanyaan Anda ke cso.lpdp@kemenkeu.go.id.

No comments:

Post a Comment